Skip to main content
x
Polres Rejang Lebong Gerak Cepat Bubarkan Arena Sabung Ayam

Polres Rejang Lebong Gerak Cepat Bubarkan Arena Sabung Ayam Usai Viral di Media Sosial

Rejang Lebong – Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Polres Rejang Lebong bergerak cepat melakukan penindakan dan pembubaran lokasi perjudian tersebut, Minggu (21/6/2026) malam.

Kegiatan penindakan dilaksanakan sekitar pukul 19.30 WIB oleh gabungan personel piket Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang yang dipimpin oleh Pama Pengawas (Paga) Polres Rejang Lebong IPTU Damont SMS bersama Kanit Pidum Polres Rejang Lebong IPDA Arya, Wakapolsek Selupu Rejang IPDA Nur Windarto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang IPDA Joko, S.H., KSPKT Polres Rejang Lebong IPDA Ahmad Nasution, serta personel gabungan lainnya.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan unggahan masyarakat yang beredar di Grup Facebook "Curup Kota Idaman" dengan narasi yang meminta agar aktivitas perjudian sabung ayam tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam berada di lahan milik seorang warga bernama Hermanto alias Deng (50), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Namun saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam sudah dalam keadaan kosong dan para pelaku maupun pemain diduga telah melarikan diri. Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai arena perjudian, petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap sarana dan alat peraga yang ditemukan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.

Polres Rejang Lebong juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan penindakan dan pembubaran arena sabung ayam tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta berakhir pada pukul 20.30 WIB.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments