Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Dewan Provinsi Setujui Raperda RZWP2K Menjadi Perda
Dutawarta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pendapatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Kecil. Diakhir Rapat Paripurna DPRD Provinsi pengambilan keputusan dan penadatanganan keputusan bersama.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan, Keputusan bersama itu diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke - VII Masa Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin (18/03/2019).
Persetujuan dari fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk memberdayakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau terkecil guna kesejahteraan masyarakat.
"Mudah-mudahan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bengkulu yang telah sama-sama kita setujui dan ditetapakan menjadi perarturan daerah akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintah di Provinsi Bengkulu yang akan datang", ujarnya.
Dilanjutkan Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Marsyah dalam sambutannya mengatakan, saya atas nama pemerintah Privinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalan pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Dengan disetujui rancanagan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan rancangan peraturan daerah, dengan berpedoman kepada perundang - undang yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangan - undang yang ada," tutup Gubernur Provinsi Bengkulu.
Tampak Hadir dalam rapat paripurna Ketua dan Wakil ketua DPRD Provinsi Bengkulu serta anggota DPRD Provisni dari komisi I,II,IIdan IV dan Gubernur Bengkulu, Polda yang mewakili, Kejati, 014 Gamas dan OPD. (Adv/Fr)

Facebook comments