Rekonstrukai Pembunuhan di Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah
Kaur, Dutawarta.com - Rabu (7/8/2019) Kasat Reskrim Polres kaur menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Siring Agung Kelam di Mapolres kaur.
Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kaur WelliWanto Malau membenarkan bahwa hari ini melakukan rekontruksi terhadap korban pembunuhan yang terjadi pada Minggu (21/7/2019) lalu, di Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Dalam kejadian pembunuhan terhadap korban yang meninggal Ramadhan, dan pelaku pembunuhan RD yang diduga karena terbakar Api cemburu.
Kasat Reskrim Polres Kaur Welliwanto Malau mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penguatan berkas pembunuhan terhadap tersangka RD dengan korban Ramadhan yang juga teman dekat istri tersangka,
"Polres Kaur lakukan rekontruksi sebagai upaya penguatan berkas pembunuhan yang dilakukan tersangka RD pada bulan lalu, beberapa adegan yang dilakukan dapat dipastikan pembunuhan tersebut di latar belakangi Karna terbakar Api cemburu," ungkapnya.
Dalam peristiwa ini pelaku dijatuhi melanggar pasal 338 sub pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam rekontruksi ini tidak kurang dari 21 reka adegan RD, ini melanggar pasal 338 sub 351 ayat 3,dengan hukuman 15 tahun penjara dan bukan pembunhan berencana, ujarnya. (Is)

Facebook comments