SERBU Ultimatum Pemerintah Provinsi Bengkulu Terkait Klaim Lahan 3 Desa
Bengkulu Utara, Dutawarta.com - Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) layangkan surat terbuka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD provinsi Bengkulu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,Pimpinan media massa se provinsi Bengkulu, Selasa (26/02/2018) terkait beberapa hal permasalahan tiga desa yang diklaim masuk wilayah HGU PT BRS belum disikapi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Melalui Serikat Rakyat Bengkulu Utara Deno Marlandone menyampaikan, hal tersebut yang menurunkan ultimatum bagi pihak terkait yang terkesan menutup mata terhadap hal ini seolah tidak ada etikat baik untuk diselesaikannya persoalan.
"Hal ini Kami sampaikan mengingat belum ditindak lanjutinya persoalan yang pernah di kemukakan pada tanggal 4 Februari 2019 lalu, kami melihat pihak pemerintah yang terkait semestinya menyelesaikan persoalan ini seolah-olah tak ingin tau," tegas Deno.
Deno juga menegaskan bahwa seluruh lahan Desa Pukur Kecamatan Air Napal, Desa Lubuk Sematung Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Desa Ketapi Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara selama berpuluh puluh tahun diklaim masuk "Zona Merah" (Kawasan HGU PT BRS).
"Memang benar desa-desa tersebut di klaim masuk kawasan "Zona Merah" sehingga sampai sekarang masyarakat tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah serta rumah yang telah dimiliki serta di tempati bertahun tahun," terang Deno.
Berikut surat terbuka (Ultimatum) yang disampaikan oleh Serikat Rakyat Bengkulu Utara:
Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU)
Sekretariat Bersama : Dusun III, RT 3 NO 171 Desa Tebing Kaning Kecamatan Armajaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Nomor :03/EKS/SERBU/II/2019
Sifat : Segera
Lampiran :-
Periha :Ultimatum
Kepada Yth,
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
2. Gubernur Bengkulu
3. Ketua DPRD provinsi Bengkulu/
4. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu
5. Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
6. Pimpinan Media Massa se Provinsi Bengkulu
Dengan hormat,
Salam sejahtera untuk kita semua,semoga dalam menjalankan aktifitas kita senantiasa diberikan kemudahan serta perlindungan dari Tuhan yang maha kuasa.
Sehubungan dengan belum ditindak lanjutinya persoalan yang pernah di kemukakan pada tanggal 4 Februari 2019, kami sampaikan bahwa :
1. Bahwa seluruh lahan Desa Pukur Kecamatan Air Napal, Desa Lubuk Sematung Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Desa Ketapi Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, selama berpuluh puluh tahun diklaim masuk "Zona Merah"(kawasan HGU PT Bimas Raya Sawitindo) sehingga sampai sekarang masyarakat tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah serta rumah yang telah dimiliki serta di tempati bertahun tahun.
2. Bahwa ketiga desa tersebut diatas lebih dulu ada, jauh sebelum perusahaan beroperasi, meskipun masyarakat tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah serta rumahnya pajak bumi dan bangunan (PBB) tetap di pungut tiap tahun.
3. Bahwa HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang seluas 3000 HA (termasuk lahan ke 3 desa) tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 namun tetap saja mereka beraktifitas.
4. Persoalan tersebut diatas pernah kami sampaikan pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 kepada Gubernur Bengkulu melalui asisten I beserta jajaran pejabat Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu namun belum ada respon yg kongkrit.
Berdasarkan pada kronologis diatas kami :
1. meminta Ka Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tidak menerbitkan perpanjangan HGU dan/atau pembaharuan HGU diatas lahan tersebut, karena lahan tersebut merupakan kawasan desa dan tanah masyarakat.
2. Meminta Gubernur Bengkulu menghentikan aktifitas PT BRS dan segera terbitkan regulasi terkait dengan pengembalian hak-hak masyarakat serta desa yg selama ini diklaim oleh PT BRS.
3. Meminta Komisi II DPRD provinsi Bengkulu segera memfasilitasi masyarakat hearing dengan pihak terkait persoalan ini (Pemerintah Provinsi Bengkulu, BPN dan PT BRS).
4. Meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (POLDA) Provinsi Bengkulu mengusut tuntas atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam Proses penerbitan HGU PT BRS sehingga kawasan desa berada di lahan HGU.
5. Jika dalam waktu dekat permintaan kami tidak di penuhi maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi besar besaran serta akan kami PTUNkan.
Demikianlah ultimatum ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu Utara, Senin 25 Februari 2019
Hormat Kami
Serikat rakyat Bengkulu Utara (SERBU)
Deno Andeska marlandone
Koordinator umum
Luki Tri Utomo
Sekretaris umum
(AV)
Facebook comments