Skip to main content
x
Foto Ilustrasi

STIA Bengkulu Kembalikan Iuran KIP Kuliah, 224 Mahasiswa Telah Menerima

 

BENGKULU – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi LLDikti Wilayah II terkait polemik iuran mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hingga 21 Oktober 2026, sebanyak 224 dari total 330 mahasiswa telah menerima pengembalian dana.

Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., mengatakan proses pengembalian dimulai pada 14 Oktober 2026 setelah Tim LLDikti Wilayah II melakukan pemeriksaan pada 7–8 Oktober 2026.

Pengembalian dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing mahasiswa berdasarkan nominal iuran yang telah disetorkan. Mahasiswa yang merasa telah membayar tetapi belum menerima pengembalian diminta menyerahkan bukti pembayaran paling lambat 31 Oktober 2026 untuk diverifikasi.

Gustini menjelaskan, iuran tersebut sebelumnya dihimpun melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Bengkulu untuk mendukung kegiatan organisasi mahasiswa. Meski demikian, pihak kampus mengambil tanggung jawab untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Terkait dugaan ancaman bahwa mahasiswa akan dipersulit dalam penyelesaian skripsi jika tidak membayar iuran, Gustini menegaskan tidak ada kebijakan maupun instruksi kampus untuk mempersulit mahasiswa. Ia mempersilakan mahasiswa yang memiliki bukti dugaan ancaman atau tekanan akademik melaporkannya kepada Senat STIA Bengkulu.

Selain pengembalian dana, STIA Bengkulu juga menindaklanjuti rekomendasi Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu dengan memberhentikan Wakil Ketua III STIA Bengkulu dari jabatannya.

Gustini menyebut polemik ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola kegiatan kemahasiswaan, khususnya dalam penghimpunan dana dan pengawasan organisasi mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang. (R17/Red/SB)

Dibaca : 1Klik

Facebook comments