Ungkap Judi, 7 Pelaku Ditangkap Polres Mukomuko
Dutawarta.com - Unit Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Jumat (17/7/2020) menangkap 7 orang pria yang diduga terlibat kasus perjudian di Desa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.
Ketujuh pria tersebut masing-masing inisial SN(52), SP(54), PD(45), SW(45), SO(40), SU(58) dan GU(30), yang kesemuanya warga Desa Pondok Makmur.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Reskrim Polres Mukomuko menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.743.000, 3 unit kendaraan roda dua dan kartu remi.
"Ketujuh terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH S.IK.
Kasat menambahkan, penangkapan terduga pelaku perjudian tersebut, bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengaku resah atas adanya aktivitas perjudian, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku bersama barang bukti.

Facebook comments