Usai Digerebek dan Diamankan Polisi, Pengakuan Pria ini Berkali-kali Setubuhi Pelajar SMA
Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Pasca insiden pengerebekan di daerah Kecamatan Armajaya Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (12/10/2018) lalu, Polisi kini menetapkan pria pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sebagai tersangka. Dia adalah RZ (20 tahun), pria asal kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepada Polisi, RZ mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada Mawar (16 tahun) yang diakuinya sebagai kekasih. Bahkan, RZ mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan terlarang itu, melainkan sudah berkali-kali.
Pada hari kejadian, RZ digerebek di rumah kosong bersama Mawar. Mawar merupakan pelajar SMA di Bengkulu Utara. Pengakuan Mawar, sepulang sekolah dia dijemput RZ dan dibawa ke rumah kosong. Saat itu, usai Shalat Jumat warga sempat mendapati rumah dalam keadaan tertutup, karena curiga, warga kemudian melakukan penggerebekan dan didapati keduanya tengah melakukan perbuatan mesum di dalam kamar.
Keduanya lantas dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk diamankan dan dimintai keterangan. Polisi kemudian menetapkan RZ sebagai tersangka sedangkan Mawar sebagai korban.
Awalnya, kepala desa setempat ingin masalah itu tidak diselesaikan di jalur hukum melainkan secara musyawarah dengan menikahkan pasangan yang digerebek tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri menerangkan pelaku RZ telah ditetapkan sebagai tersangka. "Hari ini sabtu 13 Oktober 2918 RZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur," sampai Jufri. Jufri menambahkan tersangka juga akan menjalani penahanan di Mapolres Bengkulu Utara atas perbuatannya. (AM)
Facebook comments