DPC LIPUTAN MM ke Kesbangpol sampaikan berkas
Mukomuko,Dutawarta.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu sampaikan berkas Kepada Bupati melalui kantor Badan Kesejahteraan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Mukomuko.,selasa 7/12/2021.
Berdasarkan surat keputusan nomor : 06/Korda/Kep.LIPUTAN/BKL/XI/2021.Tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Informasi publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) Kabupaten Mukomuko masa kerja 2021-2026.
Ketua DPC Agus Prastolo Kepada media ini menyampaikan,Alhamdulillah Kami di sambut baik Pak Junaidi,SH selaku Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko,hari ini kita bersama anggota lainnya menyampaikan pemberkasan Lembaga Informasi publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) Kabupaten Mukomuko Kepada Bupati melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Mukomuko.
Lebih lanjut Kepada awak media Agus Prastolo sampaikan,Adapun tujuan VISI dan MISI Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) :
Di bidang informasi :
Berperan aktif untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,program kebijakan publik,dan proses pengambilan keputusan publik,serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
Berperan aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Berperan aktifmeningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Berperan aktif mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,yang transparan,efektif dan efisien,akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Berperan aktif mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Berperan aktif mengembangkan ilmu pengetahuan,wawasan kebangsaan guna mencerdaskan ke hidupan berbangsa.
Di bidang advokasi :
Berperan aktif melakukan penguatan pengamalan pancasila dan bela negara serta produk-produk hukum negara lain nya.
Berperan aktif melakukan Advokasi anggaran dan kebijakan publik.
Berperan aktif mementau,mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Berperan aktif dalam partisipasi,pemberdayaan dan ke mitraan dalam membangun daerah.
Berperan aktif membela hak-hak masyarakat/publik yang di jamin undang-undang.
Di bidang kelembagaan :
Melakukan upaya penguatan wawasan kebangsaan,keilmuan pengetahuan umum/Khusus kepada anggota organisasi LIPUTAN.
Memperjuangkan hak-hak anggota Organisasi LIPUTAN sesuai ketentuan undang-undang di NKRI.
Melakukan upaya penguatan kompotensi anggota Organisasi LIPUTAN di berbagai bidang ke hidupan.
Melakukan kegiatan amal usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di NKRI.,tutup nya (Riki)
Facebook comments