Lapas Curup Giatkan Skrining Rehabilitasi Narkoba Bagi WBP
Curup - Lapas Curup Laksanakan Screening Assesment Calon Peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Jum'at (20/12).
Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan.
Pada hari ini Lapas Curup bekerjasama dengan Konselor Adiksi dari Yayasan Dharma Wahyu Insani (Dwin Foundation) melaksanakan Screening Assesment bagi 343 orang Narapidana dan Tahanan yang terjerat tindak pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Screening Adiksi kepada Narapidana dan Tahanan menggunakan Form WHO-ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening) yang bertujuan untuk menilai apakah calon peserta membutuhkan rehabilitasi atau tidak.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan hasil Skrining Adiksi ini terbagi menjadi dua, jika hasil skrining adiksi ringan maka diberikan edukasi dasar tentang narkoba dan bahayanya, namun jika hasil skrining adiksi sedang dan berat maka membutuhkan rehabilitasi.
Assesment lanjutan bagi peserta yang memiliki nilai skrining Adiksi sedang dan berat dilakukan menggunakan Form Addiction Severity Index (ASI) Full Version, untuk menentukan penatalaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu, Kategori I Menjalani program rehabilitasi selama 15 hari. Kategori II Menjalani Rehabilitasi selama 30 hari dan Kategori III menjalani Rehabilitasi selama 90 hari.

Facebook comments