Lapas Bengkulu Ikuti Webinar Dengan Tema Proyeksi Peran Litmas Menunu Pelaksanaan Alternatid Pemidanaan Dalam KUHP 2023
Bengkulu - Lapas Bengkulu mengikuti webinar dengan tema "Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023". Temuan Kunci Litmas Dewasa di Beberapa Wilayah Indonesia.
Webinar ini membahas tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) menghadirkan reformasi hukum Pidana Indonesia, dengan mengedepankan paradigma pemidanaan berbasis pembinaan dan bimbingan. Pasal 51 KUHP 2022 menekankan pentingnya pembinaan agar terpidana menjadi individu yang baik dan berguna, sejalan dengan semangat reintegrasi sosial.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, menyampaikan bahwa urgensi pembahasan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menunjukkan tingkat overcapacity mencapai lebih dari 87%, Isu ini juga menjadi perhatian dalam RPJMN 2020-2024, mendorong perubahan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan efektif.
Dalam webinar, dibahas peran penting Litmas dalam mendukung implementasi pemidanaan non-pemenjaraan, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 KUHP 2023. Webinar juga memaparkan hasil kajian Litmas, tantangan, serta peluang kolaborasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK-BAPAS) dan aparat penegak hukum untuk memastikan keberhasian alternative pemidanaan berbasis keadilan restorative Dr. Ceno menambahkan bahwa KUHP 2023 merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi, terutama dengan hadirnya jenis pemidanaan baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Facebook comments