Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Tangkap Terduga Pelaku Curat
Rejang Lebong - Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya, Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Terduga pelaku yang diamankan berinisial H.W. (34), seorang petani, warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 30 Maret 2025.
Kasat Reskrim Reyno Wijaya melalui Kasi Humas M. Hasan Basri menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Desnal Eka Putra setelah tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah pondok perkebunan kopi di wilayah Talang Langgar, Desa Batu Bandung.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melakukan upaya paksa penangkapan. Saat akan diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, sebelumnya pada April 2025, petugas juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan di kediamannya. Namun saat dilakukan penggeledahan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Facebook comments