Rutan Bengkulu Pastikan Akses Keadilan, Layanan Bantuan Hukum Difasilitasi Sesuai SOP
Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Hal ini diwujudkan dengan memberikan fasilitas pertemuan antara warga binaan dengan penasihat hukum secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban, pada Rabu (15/4)
Kepala Rutan Bengkulu, Tomy Yulianto melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi, menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada setiap warga binaan. Baik bagi tahanan yang masih menjalani proses peradilan maupun narapidana yang membutuhkan pendampingan hukum lanjutan.
“Kami memastikan setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum. Proses pertemuan dengan penasihat hukum kami fasilitasi sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan,” ujar Rafi.
Ia juga menjelaskan bahwa Rutan Bengkulu telah menyediakan ruang khusus untuk layanan bantuan hukum. Ruangan tersebut dirancang agar warga binaan dapat berdiskusi secara langsung dengan penasihat hukum dalam suasana yang nyaman dan kondusif, sekaligus tetap berada dalam pengawasan petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setiap pertemuan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, di mana penasihat hukum diwajibkan menunjukkan identitas profesi serta surat kuasa sebagai bentuk legalitas sebelum bertemu dengan warga binaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.
Dengan adanya fasilitas ini, Rutan Bengkulu berharap dapat terus memberikan pelayanan yang optimal serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani proses hukum.
Facebook comments