Skip to main content
x
polda Bengkulu saat press lesease kasus judi online
Saaat Press Release Kasus Judi Online Polda Bengkulu

Polisi Bongkar Judi Online Di Bengkulu, 2 Orang Ditangkap

Dutawarta.com - Salah satu situs perjudain online yang berjenis tebak angka telah diamankan oleh Polda Bengkulu. Tersangka tertangkap saat akan melakukan transaksi di salah satu ATM bank yang berada di Mega Mall Pasar Minggu Kota Bengkulu. Kamis (28/12/2017). 

Saat ini barang bukti yang telah diamanakan diantaranya 3 buah hanphone,buku tabungan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah. Dengan demikian tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (2) JO Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP. 1.000.000.000 (Satu Miliyar)

Ada dua tersangka yang tertangkap diantaranya AM seorang pedagang dan MI seorang pengangguran. Pembuatan Akun tersebut menggunakan username alamat email milik tersangaka MI dan rekening Bank BCA atas nama tersangka AM. Kedua tersangka ini berdomisili di Kota Bengkulu.

"Permainan judi ini dilakukan dengan cara menginput nomor yang akan ditebak dengan format 2 angka, 3 angka dan 4 angka. Kemudian memilh nominal uang tahuran dari nominal Rp. 1000 hingga tak terbatas.

Selanjutnya melakukan pembayaran dengan cara mengisi deposit ke rekening situs judi yakitu rekening admin atas nama FE untuk situs www.2istana.com dan AS untukn situs www.istanaimpian3.net," Jelas Kapolda Bengkulu Coki Manurung saat mengadakan Press Release di gedung serba guna Polda Bengkulu. (Junaidi)

Dibaca : 47Klik

Facebook comments