Polres Mukomuko Gelar Rakor Korwas PPNS Dalam Penyesuaian KUHAP Baru
Mukomuko, Bengkulu - Jajaran Polres Mukomuko laksanakan rapat penguatan dan koordinasi, sosialisasi pembinaan teknis serta penegakan hukum strategis Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mapolres Mukomuko ini menegaskan keberadaan Biro Korwas PPNS sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim, AKP. Panji Nugraha kegiatan ini menitikberatkan pada sosialisasi sekaligus menjelaskan peran penyidik selaku Korwas PPNS.
"Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 tahun 2025," kata Panji Nugraha.
Dia juga menambahkan KUHAP Baru yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan berlalu efektif pada 2 Januari 2026 ini menggantikan KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dalam menyesuaikan dengan KUHP nasional ( UU. Nomor 1 tahun 2023).
Dalam KUHAP baru ini berisi beberapa pembaharuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, diantaranya penguatan Hak Asasi Manusia yang memberikan perlindungan dan penguatan Hak yang lebih komprehensif bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban bahkan penyandang disabilitas.
Kemudian modernisasi persidangan dengan mengatur pembaruan tata cara pemeriksaan dipersidangan agar lebih adil dan sejalan dengan prinsip due process of law. Begitupun dengan proses penegakan hukum penyidikan dan penuntutan.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:
● Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
● Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
● Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
● PASAL 7
Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
● Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
● Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
● Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Facebook comments